Skandal USD 660.000

Hari-hari belakangan ini berita besar datang dari Kejaksaan Agung RI, salah seorang jaksa yang bertugas di Gedung Bundar berinisal UTG, harus berurusan dengan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah menerima suap sebesar USD. 660.000 dari seorang wanita berinisial AS. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, jaksa UTG membantah dugaan tersebut, UTG beralasan uang tersebut merupakan uang bisnis permata. Bantahan senada juga disampaikan oleh AS, namun penyidik KPK tetap menetapkan jaksa UTG dan AS sebagai tersangka, dengan alasan telah cukup bukti untuk menduga keduanya telah melakukan tindak pidana suap.

 

Sebagai jaksa yang bertugas di daerah, bila dugaan skandal suap yang dilakukan oleh jaksa UTG ini terbukti, hal ini membuat saya sangat kecewa dan terpukul, karena ini menyangkut kehormatan korp dan prilaku jaksa. Saya pribadi mensikapi permasalahan ini dengan arif karena bagi saya seseorang belum bisa kita vonis bersalah apabila belum ada putusan hakim yang menyatakan yang bersangkutan bersalah.

Kasus semacam ini yang melibatkan aparat seringkali terjadi, kenapa aparat masih dengan mudah di suap? Mungkin rekan blogger punya komentar, saya persilahkan. Terimakasih.. Salam blog!!

 

 

3 Tanggapan

  1. USD 660.000 itu duit semua? campur daun ngga?… busyetttt kerjanya apaan yah si AS itu *geleng2*

  2. wah.. suka politik ya ? aku link balik ya ;)

  3. Hai! Ayu n’ Putri, terima kasih dah komen, masalah kerjanya si AS kita tunggu saja benaran ga dia bisnis permata dgn si UTG, kamu benar aturannya si UTG nyimpen uangna campur daun, daun singkong gtu biar penyidik KPK ketepu, hehe.. buat Putri dah ku link tuh blogna, jgn kapok mampir di blok ini ye.. bye..

Tinggalkan Balasan