Penyidik KPK Geledah Kejaksaan Agung
Dia diduga menerima suap senilai USD660.000 (lebih dari Rp6 miliar) dari wanita bernama Artalita Suryani. Belasan penyidik KPK tampak memasuki beberapa ruangan di lantai satu Gedung Bundar yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin No 1,Jakarta Selatan. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengetahui penggeledahan kantornya atas laporan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman.”Itu tanggung jawab KPK.
Kami tidak akan menghalang-halangi penyelidikan,” ujar Hendarman.Sejumlah wartawan yang hendak meliput penggeledahan ini dilarang masuk oleh petugas keamanan Kejagung. Sebelumnya, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jaksa Agung menginstruksikan Bidang Pengawasan segera memeriksa jaksa-jaksa yang menangani kasus BLBI.Hendarman menduga Urip Tri Gunawan tidak sendirian dalam aksi menerima suap sebesar Rp6 miliar ini.
”Saya minta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan internal,” kata Hendarman. Hendarman menargetkan jaksa yang pertama diperiksa adalah Urip. Jika Urip menyebutkan keterlibatan nama-nama lain, Jamwas diperintahkan segera memeriksa mereka. Untuk itu, Hendarman meminta Jamwas meminta izin KPK agar diperbolehkan memeriksa Urip. Dari hasil pemeriksaan itu dapat memperoleh kejelasan apakah Urip bertindak sendiri atau bekerja dengan orang lain. ”Tidak menutup kemungkinan ada yang menyuruh,” tandasnya.
Menurut dia, perbuatan Urip telah merusak nama Kejagung yang sedang berusaha keras meningkatkan kinerja dan citra. ”Saya dan semua kecewa atas peristiwa itu.Karena nila setitik, rusak susu sebelanga,”ujar Hendarman menahan tangis. Saat itu Hendarman tampak emosional. Matanya berkaca-kaca. Hendarman mengaku sudah berkali-kali mengingatkan 35 jaksa anggota tim yang menangani perkara BLBI— atau dikenal dengan Tim 35— agar tidak melakukan penyimpangan dalam penanganan kasus BLBI.
Penanganan kasus ini tidak mudah atau diibaratkan memasuki hutan yang banyak hantunya dengan berbagai macam godaan. Karena itu, Kejagung memilih jaksa-jaksa yang diyakini profesional dan memiliki rekam jejak baik. Namun,apa yang terjadi kini di luar jangkauannya. Menurut Hendarman,jika Urip dan (bila ada) jaksa lain dinyatakan terbukti melanggar hukum, Kejagung akan menjatuhkan sanksi pemecatan. Bahkan, dia meminta KPK menjatuhkan tuntutan seberat-beratnya.
”Jika terbukti, tidak ada ampun,” ujarnya tegas. Kendati demikian, Hendarman yakin perbuatan Urip ini tidak ada kaitannya dengan penghentian penyelidikan kasus BLBI. Dia melihat alat bukti yang dimiliki kejaksaan dalam penyelidikan BLBI tidak terkontaminasi perilaku Urip. Kalaupun terbukti, Hendarman menilai penyuapan itu bukanlah alat bukti baru yang mampu membuka kembali penyelidikan kasus BLBI.Berbeda bila Kejagung menemukan unsur suap dalam pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada debitor.
Jadi, sejauh ini belum ada bukti baru yang dapat membuka penyelidikan kasus ini. ”Dia (Urip) mempergunakan situasi untuk kepentingannya. Dia tahu penyelidikan akan berhenti, kemudian dia menyalahgunakan kewenangannya. Dia menggunakan kesempatan itu untuk mencari keuntungan,” ungkapnya. Seandainya atasan Tim 35, yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terlibat dalam kasus itu, Hendarman menjamin bahwa semua yang terlibat akan ditindak.
”Saya tidak berbicara siapa-siapa.Pokoknya yang terlibat, tidak ada ampun,” ungkapnya. Dalam keterangan kepada wartawan pada pukul 13.00 WIB itu Hendarman didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto. Sekitar pukul 15.00 WIB, Jampidsus Kemas Yahya Rahman keluar dari Gedung Bundar.Dia mengaku dipanggil Jaksa Agung. Lebih kurang setengah jam kemudian Kemas kembali ke Gedung Bundar.
Kemas mengaku Jaksa Agung memanggilnya untuk memberi tahu pemeriksaan internal Kejagung yang akan dilakukan oleh Jamwas, terutama terhadap Urip.Kemas mengaku tidak mengerti kasus ini.Dia juga terkejut sekaligus prihatin atas perbuatan Urip. ”Tapi apa pun yang saya omongkan, orang tidak percaya lagi. Lihat saja nanti hasilnya (pemeriksaan), siapa yang terbukti bersalah,” kata Kemas. Sepanjang pengetahuan Kemas, kinerja Urip selama enam bulan cukup baik. Meski begitu, dia mengaku tidak dapat memastikannya secara detail karena jarang bertemu.”Mana mungkin saya mengawasi orang sebanyak itu,”ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akhirnya menetapkan Artalita Suryani, orang yang diduga memberi uang senilai USD660.000 kepada jaksa Urip Tri Gunawan sebagai tersangka.Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa barang bukti di rumah Sjamsul Nursalim. ”KPK menilai sudah cukup alat bukti untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta,kemarin. Sekitar pukul 21.10 WIB Artalita langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Dia didampingi pengacara OC Kaligis saat keluar Gedung KPK. Dalam kesempatan itu Kaligis diam saja. Sebelumnya, sekitar pukul 20.15 WIB,Urip dibawa ke Rutan Brimob Kelapa Dua,Depok.
Setelah penggeledahan Senin (3/3) dini hari, penyidik kembali mendatangi rumah Sjamsul di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.Kedatangan penyidik ini untuk mencari barang bukti yang belum didapat sebelumnya. Penggeledahan kedua juga tidak membawa banyak hasil. Diduga, barang bukti yang dicari KPK sudah tidak ada di tempat. ”Kita berasumsi masih ada barang bukti, tapi tidak ditemukan barang bukti tambahan,”kata Johan.
Sumber di KPK mengatakan, hingga ditetapkan tersangka pun Artalita belum mengaku sebagai pemberi uang kepada jaksa kasus BLBI itu. Hal yang sama dilakukan Urip.Dia tetap pa- da pengakuan bahwa uang itu adalah hasil jual beli permata. ”Itu sah-sah saja, tapi ada buktinya,”kata sumber itu. Mengenai hubungan Artalita dengan debitor BLBI Sjamsul Nursalim, Johan belum bersedia memberi penjelasan.
Mengenai hubungan dan kedekatan antara Sjamsul dengan Artalita masih terus ditelusuri oleh penyidik. Saat ditanya apakah Artalita hanya sebagai perantara pemberian uang,Johan hanya menjawab pendek, ”Itu yang sedang kita dalami.” Kemarin, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi terkait penyerahan uang ini. Mereka adalah Agus Pranoto, pria yang berada di rumah Sjamsul saat penyerahan uang dan seorang perempuan yang ditengarai sebagai pembantu rumah tangga.
Seusai diperiksa kemarin sore, Agus bersama pembantu rumah tangga itu tidak bersedia memberi tanggapan mengenai peristiwa penyerahan uang. Dia hanya mengaku lelah dimintai keterangan oleh KPK. ”Saya tidak tahu masalahnya. Saya ditanyai macam-macam,” kata Agus kepada SINDO. Selain itu, penyidik juga memeriksa Sambiyo, Ketua RT 06/08, di Kel Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lingkungan rumah Sjamsul, Sambiyo adalah orang yang menjadi saksi saat penyidik KPK menemukan uang USD660.000 di mobil Urip.
Uang yang ditaruh di kardus air mineral itu dibuka penyidik setelah Urip berhasil ditangkap. ”Pertama-tama dia (Urip) mengaku kardus itu berisi cokelat,” kata seorang warga yang berada di tempat saat penangkapan. Menanggapi kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan,Ketua DPR Agung Laksono meminta seluruh jajaran Kejagung diperiksa. Agung menyatakan terbongkarnya penyuapan ini akan membuat penutupan kasus BLBI dipertanyakan.

