KPK Tangkap Jaksa BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menangkap jaksa dari Kejaksaan Agung Urip Gunawan yang dicurigai menerima uang suap dari seorang perempuan berinisial AS. Dalam aksi penangkapan di salah satu kawasan di Jakarta Selatan tersebut, KPK berhasil menyita uang USD 600.000 atau Rp5,46 miliar (kurs Rp9.100/USD). ”Mereka ditangkap KPK saat transaksi tadi sore (kemarin sore),” ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada di Jakarta tadi malam.

Urip digiring ke KPK sekitar pukul 17.30 WIB dengan mobil kijang bernomor polisi DK 1832 CF. Tiba di KPK, dia langsung bergegas masuk gedung dan tak mau memberi komentar apapun. Sementara AS dijemput KPK dan masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 20.40 WIB tadi malam. AS datang di KPK menggunakan mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 1368 MO. Dia juga dikawal sejumlah anggota Brimob.

Urip adalah salah satu ketua tim jaksa yang menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di Bali. Sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam, Urip keluar dari ruang pemeriksaan. Ketika ditanya tentang uang yang dia terima, Urip mengatakan bahwa itu adalah uang jual beli permata.

”Sejak lama saya mempunyai usaha sampingan jual permata. Untuk uang ini pun ada bukti tanda terimanya, tidak ada kaitannya dengan perkara, saya jamin 100%,”ucapnya. Ketika ditanya apakah uang tersebut terkait kasus penghentian kasus BLBI, Urip membantah. ”Kalau penghentian BLBI itu, bukan saya yang menentukan,”ujar Urip. Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum. Menurut Ketaren, jika memang terbukti bersalah, siapa pun harus ditindak. ”Kita sudah pernah surati KPK.

Kalau memang ada jaksa yang melanggar hukum bisa ditindak,”paparnya. Dia mengatakan, komisi kejaksaan akan melihat kasus tersebut secara cermat. Menurutnya, jika jaksa tersebut telah terbukti disuap, pihak Komisi Kejaksaan hanya akan memantau kinerja KPK. ”Kan sudah ditangani KPK. Kita memantau saja,”ucapnya.

Leave a Reply